BREAKING NEWS: Ribuan Kepesertaan PBI-JK Dinonaktifkan, Pemkot Cimahi Bergerak Cepat Amankan Layanan Kesehatan Warga


 CIMAHI, 12 Februari 2026 – Pemerintah Kota Cimahi langsung mengambil langkah responsif menyusul kebijakan penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Pemerintah Pusat. Tak ingin hak kesehatan warga terganggu, Pemkot Cimahi menyiapkan skema mitigasi darurat untuk memastikan pelayanan medis tetap berjalan tanpa hambatan.

​Mengapa Ini Terjadi?

​Penonaktifan ini merupakan bagian dari pembersihan data (cleansing data) berskala nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Meski bertujuan baik untuk akurasi data, dampaknya langsung dirasakan oleh ribuan warga Cimahi yang selama ini bergantung pada fasilitas tersebut.

​Langkah Strategis Pemkot Cimahi

​Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, Pihak Pemkot Cimahi menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama. Berikut adalah 3 Langkah Mitigasi Cepat yang diambil:

​Re-Aktivasi & Verifikasi Lapangan: Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan melakukan penyisiran ulang data untuk memastikan warga yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dapat segera diusulkan kembali ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

​Optimalisasi UHC (Universal Health Coverage): Bagi warga dalam kondisi darurat medis yang kepesertaannya non-aktif, Pemkot menyiapkan mekanisme pengalihan anggaran melalui skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) atau percepatan aktivasi kembali.

​Pusat Bantuan Terpadu: Membuka kanal komunikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan agar warga yang terdampak bisa segera melapor dan mendapatkan pendampingan administrasi tanpa harus bingung.

​"Kami tidak ingin ada warga yang ditolak oleh rumah sakit hanya karena kendala administrasi ini. Tim kami di lapangan sedang bekerja ekstra keras untuk memvalidasi data agar hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi."

— Perwakilan Pemkot Cimahi.

​Imbauan Untuk Warga

​Pemkot Cimahi mengimbau seluruh masyarakat untuk:

​Cek Status Kepesertaan: Secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA.

​Segera Melapor: Jika menemukan status tidak aktif, segera kunjungi kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk proses pemutakhiran data.

​Dengan langkah mitigasi ini, diharapkan transisi perubahan data tidak mengganggu ritme layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit di seluruh wilayah Kota Cimahi.

​Sumber Media:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

Email: info@cimahikota.go.id

Website: www.cimahikota.go.id

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate