Etik vs Administrasi: Ketum PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Berwenang 'Sentuh' Keppres Hakim MK


 JAKARTA, 12 Februari 2026 – Polemik mengenai batas wilayah kerja Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanas. Dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kamis (12/2), Ketua Umum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, memberikan pernyataan tegas terkait kedudukan hukum MKMK dalam sistem ketatanegaraan.

​Diskusi bertajuk “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” ini turut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra dan Pakar Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah.

​MKMK Adalah Organ Etik, Bukan Pengadilan

​Azhar Sidiq menekankan bahwa publik harus mampu membedakan antara pelanggaran perilaku dan produk hukum administratif. Menurutnya, mencampuradukkan keduanya hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum.

​"PERMAHI memandang persoalan ini bukan soal personal, melainkan soal sistem. Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), maka setiap tindakan lembaga negara wajib memiliki dasar konstitusional yang terang benderang," tegas Azhar.

​Ia menjelaskan secara gamblang perbedaan "kamar" kewenangan tersebut:

​MKMK: Merupakan instrumen penegakan kode etik untuk menjaga martabat hakim konstitusi sesuai UU Mahkamah Konstitusi.

​Keppres: Merupakan produk hukum administrasi negara. Jika ada sengketa, mekanismenya berada di bawah kendali Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan wilayah MKMK.

​Menjaga "Checks and Balances"

​Lebih lanjut, Azhar mengingatkan agar setiap lembaga negara tetap berjalan di koridornya masing-masing tanpa melampaui mandat (ultra vires). Mengizinkan lembaga etik membatalkan produk administratif seperti Keputusan Presiden dianggap dapat merusak tatanan checks and balances.

​“Secara normatif, MKMK itu organ etik, bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Kita harus menjaga konsistensi sistem. Yang kita bela bukan kepentingan individu, melainkan kepastian hukum dalam mandat konstitusi,” tambahnya di hadapan para jurnalis dan akademisi.

​Momentum Penataan Lembaga

​Diskusi yang berlangsung dinamis ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh stakeholder hukum agar tidak terjebak dalam opini yang mengaburkan batas kewenangan antar lembaga. Bagi PERMAHI, memperjelas batas kewenangan ini adalah harga mati demi tegaknya supremasi hukum yang sehat di Indonesia.

​Sumber Media:

Biro Pemberitaan DPR RI / Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP)

Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate