FRN JAKARTA, 17 Juni 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619 (Sebelas Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah) dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Penyitaan fantastis ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021-2022.
Konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, turut menampilkan sebagian kecil dari tumpukan uang sitaan yang menggunung, mengelilingi area konferensi pers, menunjukkan skala kerugian negara yang ditimbulkan.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan bahwa penyitaan uang ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Jumlah ini merupakan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa korporasi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ini adalah bentuk nyata keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara," ujar Kapuspenkum.
Lima entitas korporasi yang menyerahkan uang sitaan ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyerahan uang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memvonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) para terdakwa dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara sepenuhnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berupaya merugikan keuangan negara.
(Red).