CIMAHI, 18 Desember 2025 – Langkah besar diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam menata kembali tata kelola regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPRD Kota Cimahi, sebanyak 25 anggota dewan secara resmi menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan hukum nasional.
Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., serta dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Penyederhanaan Aturan untuk Rakyat
Ketua DPRD, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya strategis untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan (regulasi) yang dapat membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Pencabutan ini adalah bagian dari harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan pusat lainnya. Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum yang kuat dan sistem yang lebih sederhana bagi warga Kota Cimahi," ujar Wahyu dalam sambutannya.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, yang kini harus menyesuaikan dengan semangat UU Cipta Kerja. Selain itu, tujuh regulasi lainnya yang dicabut meliputi sektor tarif RSUD, urusan pemerintahan, pengelolaan air tanah, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lari Kencang Menuju Target 2025
Meski fokus pada pencabutan aturan lama, DPRD Kota Cimahi tetap berkomitmen menyelesaikan agenda besar lainnya. Tahun ini, DPRD menargetkan penyelesaian 22 Raperda, termasuk regulasi yang sangat dinantikan masyarakat seperti Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, rapat hari ini dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari 45 anggota dewan. Seluruh fraksi secara mufakat menyetujui penjelasan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya.
Dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang adaptif, DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus menghadirkan produk hukum yang tertib, modern, dan benar-benar menjawab dinamika pembangunan di masa depan.
(Red).
