Ungkap Tabir Kematian ABI, Polisi Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Lembang


 LEMBANG, 12 Februari 2026 – Aparat kepolisian hari ini melaksanakan rekonstruksi (reka ulang adegan) terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial ABI (45). Proses hukum ini digelar langsung di lokasi kejadian, kawasan Cibogo, RT 03 RW 13, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

​Rekonstruksi ini dilakukan sebagai langkah krusial penyidik untuk menyinkronkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

​20 Adegan Peragakan Detik-Detik Kejadian

Dalam reka ulang ini, penyidik menyiapkan sedikitnya 20 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Rangkaian adegan tersebut mencakup:

​Kedatangan para pihak di lokasi kafe.

​Awal mula gesekan dan cekcok mulut antar kelompok.

​Aksi kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

​Hingga siang ini, proses reka ulang masih berlangsung secara bertahap dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian. Penjagaan dilakukan di titik-titik strategis sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat kasus ini sebelumnya sempat melibatkan dua kelompok massa.

​Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama rekonstruksi ini adalah untuk menentukan peran spesifik masing-masing tersangka dalam peristiwa berdarah yang terjadi sekitar dua minggu lalu tersebut.

​"Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan akurasi peran tiap tersangka sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan," ujar pihak berwenang di lokasi.

​Meski peristiwa ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat, situasi di wilayah Lembang saat ini dilaporkan telah kondusif. Hal ini berkat mediasi yang dilakukan antar pimpinan kelompok yang bertikai serta adanya komitmen bersama untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada jalur hukum.

​Kepolisian terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate