FRN CIMAHI, 24 Juni 2025 – Kota Cimahi kembali menunjukkan kemandirian finansialnya. Hingga pertengahan tahun ini, kontribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kota ini telah memberikan suntikan dana signifikan bagi kas daerah, mencapai angka fantastis.
Sekretaris Disnaker Kota Cimahi, Bapak Juperianto M.B., mengungkapkan bahwa hingga bulan Juni 2025, total retribusi yang terkumpul dari 15 TKA tersebut mencapai Rp 285.452.000,00.
Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mengelola potensi daerah dan mengoptimalkan setiap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini bukan hanya tentang angka, ini tentang komitmen kita untuk membangun Cimahi," tegas Bapak Juperianto. "Setiap rupiah dari retribusi ini akan kembali kepada masyarakat, terutama dalam bentuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal."
Sebagaimana diatur, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan menyetor retribusi sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah. Dana yang dulunya dikenal sebagai Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) ini, memiliki peran strategis.
Bukan sekadar pungutan, melainkan investasi. Dana ini dialokasikan khusus untuk membiayai berbagai program pembinaan dan pelatihan bagi tenaga kerja dalam negeri. Dengan demikian, kehadiran TKA justru menjadi pemicu untuk peningkatan kompetensi pekerja lokal.
"Pungutan retribusi ini adalah salah satu bentuk dukungan konkret kami terhadap peningkatan kualitas SDM lokal, sekaligus sebagai urat nadi pendapatan daerah yang vital," jelas Bapak Juperianto, menyoroti pentingnya kepatuhan pemberi kerja.
"Kepatuhan mereka sangat krusial demi keberlanjutan program-program ketenagakerjaan yang kita siapkan untuk warga Cimahi."
Pemerintah Kota Cimahi melalui Disnaker akan terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan TKA, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta peraturan daerah yang berlaku.
Langkah ini demi memastikan bahwa keberadaan TKA tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga berdampak positif pada pembangunan kapasitas tenaga kerja lokal dan kemajuan Kota Cimahi secara keseluruhan.
(Red).